Bidik Misi adalah Beasiswa pendidikan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga yang kurang mampu. So, buat kamu yang keluarganya kurang mampu, jangan takut gabisa melanjutkan pendidikan hanya karena masalah biaya. Pemerintah kita baik kok mau bantuin kamu yang kurang mampu asalkan kamu pinter dan berprestasi.
Saya kurang tau detil bagaimana mekanisme
bidik misi ini karena saya bukan salah satu peserta yang mengikuti
bidik misi. Saya cuma bisa kasih gambaran kasarnya aja. Setahu saya,
bidik misi itu ada 2 gelombang. SNMPTN UNDANGAN dan SNMPTN TULIS.
Nah, di SNMPTN UNDANGAN, pesertanya sudah di seleksi sesuai dengan aturan SNMPTN UNDANGAN
PLUS memang benar si siswa pelamar beasiswa bidik misi ini memang
berasal dari keluarga yang tidak mampu. Biasanya diajukan oleh kepala
sekolah kepada pihak SNMPTN. Di SNMPTN UNDANGAN ini, siswa bidik misi
GRATIS MENDAFTAR SNMPTN UNDANGAN (Siswa biasa Rp 150.000,- untuk IPA dan
IPS). Dan bila diterima bisa kuliah di tempat ia lulus secara gratis
tis tis! Dan saya dengar dengar juga dapat uang saku perbulan. Tetapi,
yang namanya gratisan itu ya butuh perjuangan juga. Waktu daftar temen
saya ada yang disuruh punya kartu keluarga, rekening listrik, dll supaya
terbukti bahwasanya siswa pelamar memang dari keluarga yang tidak
mampu. Juga secara mendadak dilakukan kunjungan dan cek untuk kebenaran.
Nah, awas aja kalo nge bo’ong! Langsung dikeluarkan secara tidak hormat
dari kampus tuh!
Di SNMPTN TULIS juga sama sih, bedanya
kalau di SNMPTN TULIS ada ujiannya. Siswa pelamar mendaftar GRATIS
(Siswa biasa Rp 150.000,- untuk IPA dan IPS Rp 175.000,- untuk IPC).
Kalau SNMPTN TULIS saya belum kroscek kepada teman saya yang menerima
bidik misi dari jalur tulis. Jadi belum tau infonya. Dan ini juga kalau
ketauan bo’ong (siswa ternyata mampu), ya siswa dikeluarkan dari
kampusnya.
Lulusan satuan pendidikan SMA / SMK / MA / MAK atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi.
JANGKA WAKTU PEMBERIAN BANTUAN
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III.
Untuk program studi yang memerlukan pendidikan keprofesian atau sejenis, perpanjangan pendanaan difasilitasioleh PTN penyelenggara Bidikmisi.
PERGURUAN TINGGI PENYELENGGARA
Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut PTN.
HARGA SATUAN DAN SUMBER DANA
Harga satuan bantuan biaya pendidikan adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per mahasiswa per semester yang terdiri atas bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa dan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

0 komentar:
Posting Komentar